Information:Logo Organik Indonesia adalah tanda resmi yang menunjukkan bahwa suatu produk telah disertifikasi organik sesuai SNI 6729:2016 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 64/2013. Logo ini hanya boleh digunakan oleh produsen yang lulus sertifikasi organik melalui lembaga terakreditasi seperti ICERT atau BIOCert. Fungsinya untuk menjamin kepada konsumen bahwa produk tersebut bebas bahan kimia sintetis dan diproduksi secara ramah lingkungan.