Information:Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BatamBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (disingkat BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. Sebelumnya BP Batam adalah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih